2 Pelaku Karhutla di Kampar Berhasil Diringkus Polisi, 1 Pelaku Diamankan di Pesantren

2 Pelaku Karhutla di Kampar Berhasil Diringkus Polisi, 1 Pelaku Diamankan di Pesantren

PEKANBARU, LIPO - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk melindungi kawasan hutan dari aksi perusakan dan mafia tanah.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang berusaha merusak hutan lindung di Riau. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan kelestarian lingkungan,” kata Nasriadi, Rabu (7/8/2024).

Ia menceritakan, pada Kamis (1/8/2024) pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan yang menggunakan alat berat. 

Kemudian pada sore hari nya, petugas menuju lokasi dan menemukan alat berat jenis Excavator merk SANY SY215c berwarna kuning yang sedang beroperasi membersihkan lahan.

Tim melakukan verifikasi lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi Avenza Maps untuk memastikan titik koordinat tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Setelah konfirmasi lokasi, tim segera mengamankan alat berat dan operatornya, pelaku Watino (39). Watino dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan keterangan Watino, alat berat tersebut disewa oleh pelaku Burhan (42) untuk membersihkan lahan milik Boro," ungkapnya. 

Tim kemudian mengevakuasi alat berat dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Kampar Kiri. Watino kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa. 

Hari Minggu (4/8/2024) tim memperoleh informasi bahwa Burhan berada di Pondok Pesantren Darul Qur’an, Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Burhan. Ia langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Riau. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan dari tindakan perusakan dan mafia tanah," pungkasnya. 

Polda Riau bertekad untuk terus melaksanakan operasi secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta mafia tanah guna memastikan bahwa kawasan hutan yang dilindungi tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index