INHU, LIPO -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaporkan mantan Anggota DPR RI, berinisial LE, ke Polres Inhu, Rabu 7 Agustus 2024.
Laporan langsung dilakukan oleh Sekretaris DPC PKB Inhu Yoghi Susilo, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LE di media elektronik maupun medsos lain nya dengan mengatakan petinggi Partai PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke Publik.
"Hari ini di Riau seluruh Dewan Pimpinan Cabang Partai PKB melaporkan LE terkhusus juga DPC PKB Inhu melaporkan atas dugaan yang sama yaitu pencemaran nama baik maupun memberikan informasi dianggap menyesatkan ke Publik, jadi laporan ini sudah kita laporkan ke Polres Inhu," jelas Sekretaris DPC PKB Inhu Yoghi Susilo kepada awak media, Rabu 7 Agustus 2024.
Ia mengatakan, seharusnya LE tidak pantas berucap seperti itu, karena beliau tidak lagi bagian dari partai PKB, apalagi membuatkan satmen menyesatkan seperti itu.
"Untuk selanjutnya kita menunggu arahan dari DPW PKB Riau langkah apalagi yang harus dibuat, sementara ini itu dulu," ucap Yoghi Susilo.*****
