Masuk Daftar Buron, Bandar Pil Ekstasi di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap Polisi

Masuk Daftar Buron, Bandar Pil Ekstasi di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap Polisi

PEKANBARU, LIPO - Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya berhasil membekuk bandar pil ekstasi yang selama ini juga masuk dalam daftar buron. Pelaku bernama DR alias Ucok itu ditangkap petugas pada Selasa(13/8/2024).

"Petugas juga  berhasil mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi," kata Manang, Kamis (15/8/024).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim subdit II mendapat informasi bahwa di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” katanya. 

Saat hendak dilakukan penggerebekan,  tersangka berhasil kabur melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama 3 orang rekannya yang saat ini masuk dalam DPO Polda Riau.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 640 butir pil ekstasi serta 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy BM 1721 ZAD warna hitam,” ungkapnya. 

Kemudian, pelaku pun akhir ya berhasil ditangkap oleh tim Subdit II saat ia sedang berada dirumahnya.

“Tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKp dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” imbuh ya.

Saat diinterogasi, tambah Kombes Manang, tersangka mengakui bahwa barang bukti 640 butir Pil Ekstasi tersebut miliknya.

“Dimana tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Andi (DPO) yang dikenalnya dari seseorang yang bernama Alung alias Alang (DPO),” tutupnya. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index