Posting Motor Curian di Facebook, Seorang Pemuda Kena Ciduk di Kuansing

Posting Motor Curian di Facebook, Seorang Pemuda Kena Ciduk di Kuansing
Pekau Ketika Diamankan Polisi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang pria bernama Hendra (32) dibekuk oleh Polsek Langgam setelah mengunggah hasil curiannya berupa kendaraan di akun media sosial miliknya yaitu Facebook. 

Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban menceritakan, kasus pencurian tersebut bermula pada 19 Agustus 2024 pada saat sepeda motor korban sedang terparkir di halaman rumahnya. 

Korban, yang saat itu baru pulang dari rumah seorang pemuka adat sekitar pukul 21.45 WIB, mendapati motornya hilang saat akan berangkat shalat subuh pada pukul 05.00 WIB.

"Salah satu petunjuk kuat muncul ketika pelaku memposting foto motor curian di akun Facebook dengan nama pengguna"L Lek Sek Sek" pada tanggal 21 Agustus 2024," kata Alferdo, Senin (26/8/2024).

Penelusuran digital tersebut mengarah kepada Hendra, yang ternyata telah melarikan diri dari rumahnya bersama istrinya, EWN, setelah melakukan aksi pencurian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak kelurahan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkapnya. 

Pada pukul 18.00 WIB tanggal 24 Agustus 2024, polisi berhasil menangkap Hendra di sebuah rumah di desa tersebut.

"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Jonipar dan menjualnya kepada seorang pria bernama A alias Limput seharga Rp2 juta. Sayangnya, A kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri membawa motor hasil curian," terangnya. 

Polisi kini tengah mencari Asman untuk melengkapi penyelidikan. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sebuah STNK asli sepeda motor Honda Vario milik korban serta beberapa kunci motor.

Hendra kini ditahan di Polsek Langgam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku lain yang terlibat, serta mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban," pungkasnya. 

Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp8 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan melaporkannya secepat mungkin kepada pihak berwenang.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index