Keterbukaan Informasi Legislasi di Riau Mengkhawatirkan, FITRA: Komitmen DPRD Masih Rendah

Keterbukaan Informasi Legislasi di Riau Mengkhawatirkan, FITRA: Komitmen DPRD Masih Rendah
Tarmidzi/ist

PEKANBARU, LIPO - Hasil pemantauan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau pada tahun 2025 menunjukkan tingkat keterbukaan informasi legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau masih sangat mengkhawatirkan. 

Indeks Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILD) rata-rata hanya mencapai angka 0,20, menandakan rendahnya komitmen lembaga legislatif terhadap transparansi informasi kepada publik.

Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, mengungkapkan bahwa sebagian besar DPRD di Riau belum memiliki sistem informasi legislasi yang terbuka dan partisipatif. 

"Hasil ini memperlihatkan bahwa sebagian besar DPRD di Riau belum memiliki sistem informasi legislasi yang terbuka dan partisipatif," ujarnya lewat siaran persnya, Jumat 13 Juni 2025.

Tiga Temuan Utama yang Disoroti FITRA Riau:

  • Sarana Informasi Legislasi: Hanya sebagian kecil daerah yang menyediakan platform digital yang memadai untuk akses informasi legislasi.
  •  Informasi Proses Legislasi: Banyak daerah gagal mempublikasikan dokumen-dokumen penting seperti Daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda), draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan risalah rapat.
  • Partisipasi Publik: Lebih dari separuh daerah tidak memiliki mekanisme pelibatan masyarakat yang sistematis dalam proses legislasi.

Dari pantauan terhadap 12 kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Riau, hanya Pelalawan (0,43) dan Bengkalis (0,37) yang mencatatkan skor relatif tinggi. Kedua daerah ini diapresiasi karena telah menyediakan situs web resmi DPRD, kanal media sosial yang aktif, serta sarana pengaduan berbasis daring.

Namun, DPRD Provinsi Riau sendiri hanya memperoleh angka 0,20, yang mencerminkan lemahnya komitmen dalam membuka informasi legislasi mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan kebijakan.

Ironisnya, beberapa daerah seperti Pekanbaru dan Kuantan Singingi bahkan memperoleh nilai nol karena sama sekali tidak menyediakan dokumen legislasi secara daring. Kabupaten lain seperti Meranti, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu juga mencatatkan indeks yang sangat rendah.

FITRA Riau juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik, terutama bagi perempuan dan penyandang disabilitas. 

“Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi masih terbatas pada isu tertentu. Tidak ada pendekatan afirmatif maupun ruang yang inklusif untuk kelompok rentan,” tambah Tarmidzi.

Meskipun demikian, FITRA Riau menyambut baik komitmen awal DPRD Provinsi Riau untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA) ke dalam sistem informasi resmi mereka. Namun, mereka menggarisbawahi pentingnya langkah strategis dan berkelanjutan agar sistem legislasi daerah benar-benar transparan, partisipatif, dan inklusif.

Rekomendasi FITRA Riau untuk Peningkatan Transparansi Legislasi:

  • DPRD diminta untuk mengembangkan sistem informasi legislasi yang terintegrasi dan inklusif.
  • Pengelola situs web DPRD disarankan untuk menambahkan fitur aksesibilitas digital dan memastikan ketersediaan dokumen legislasi.
  • Masyarakat Sipil didorong untuk terus melakukan advokasi dan pelatihan guna memperkuat suara kelompok perempuan dan dan disabilitas dalam proses legislasi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index