Polres Pelalawan Gagalkan Illegal Logging, 2 Truk Bermuatan 260 Batang Kayu Mahang Diamankan

Polres Pelalawan Gagalkan Illegal Logging, 2 Truk Bermuatan 260 Batang Kayu Mahang Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus illegal logging /ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopirnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan di lokasi yang dikenal rawan sebagai jalur distribusi hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara itu, seorang saksi berinisial OKP (19), yang berstatus pelajar, turut dimintai keterangan. Dalam kasus ini, negara (NKRI) menjadi pihak yang dirugikan atas kerusakan sumber daya hutan.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pencegatan terhadap dua truk yang melintas. Truk pertama jenis Dyna warna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U, kedapatan mengangkut 130 batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam dengan nomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS, juga membawa 130 batang kayu mahang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dari hasil interogasi, diketahui kayu tersebut milik seseorang berinisial D, yang dimuat dari Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit truk Mitsubishi Canter dan total 260 batang kayu mahang.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging.

“Penindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polres Pelalawan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Hutan adalah paru-paru daerah yang harus dijaga. Kami akan terus mengejar pelaku, termasuk penyandang dana hingga penadahnya,” kata John, Ahad (7/6/2026).

Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#illegal logging

Index

Berita Lainnya

Index