PEKANBARU, LIPO - Fraksi PKS DPRD Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau membahas upaya pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Kamis 3 September 2026.
Pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam aturan itu, LGBT disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi, mengatakan DPRD Riau sebenarnya sudah memiliki draf pembahasan terkait LGBT. Menurutnya, draf tersebut tinggal dilanjutkan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD dan teman-teman di Bapemperda. Kami akan melihat bagaimana tindak lanjut Perpres 111 Tahun 2025 serta kondisi Riau saat ini," ujar Ayat.
Ia menilai perlu ada aturan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan terkait LGBT di Riau.
"Harus segera ada regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganannya. Harapannya, persoalan ini bisa ditekan sehingga terwujud Riau bebas LGBT," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Riau melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Egawati, menyampaikan bahwa kasus HIV di Riau masih menjadi perhatian. Ia menyebut jumlah kasus HIV yang tercatat sejak 1997 telah mencapai lebih dari 11 ribu kasus.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus baru HIV di Riau menunjukkan peningkatan. Penambahan kasus baru bahkan mencapai lebih dari 1.000 kasus setiap tahun.
"Kalau melihat tren selama hampir 30 tahun, dalam tiga tahun terakhir ada lebih dari 1.000 kasus HIV baru setiap tahun di Riau. Secara kumulatif, lebih dari 75 persen kasus terjadi pada usia produktif," jelas Ega.
Ia menambahkan, berdasarkan data terbaru, sekitar 80 persen kasus HIV terjadi pada kelompok usia produktif, terutama mereka yang berusia 25 hingga 49 tahun.
Dinkes juga menemukan adanya peningkatan kasus di kalangan mahasiswa dan pelajar berdasarkan penelusuran layanan kesehatan di sejumlah kabupaten dan kota di Riau.
Dari sisi keagamaan, Dewan Pimpinan Harian MUI Riau, Dr Suhaimi, mengatakan LGBT merupakan perilaku yang dilarang dalam ajaran Islam.
Ia menilai perkembangan komunitas LGBT di Riau cukup memprihatinkan. Menurutnya, sebagian orang yang terlibat bahkan telah membentuk komunitas dan melakukan aktivitas secara terbuka.
"Perilaku ini dilakukan secara terang-terangan, sementara belum ada tindak lanjut yang maksimal dari pemerintah," kata Suhaimi.
Karena itu, MUI Riau mendukung adanya regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan LGBT. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar orang-orang yang terlibat dapat mendapat penanganan dan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah.*****