Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, 46 Orang Diciduk!

Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, 46 Orang Diciduk!
Operasi pemberantasan sarang narkoba /lipo

PEKANBARU, LIPO– Operasi pemberantasan sarang narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil mengamankan 46 orang. Dari jumlah tersebut, 18 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga bandar.

Sementara itu, 28 orang lainnya teridentifikasi sebagai pengguna narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Operasi yang mengusung Gerakan Anti Narkoba tersebut berlangsung hampir satu bulan, terhitung sejak 8 Oktober hingga 3 November 2026. Petugas gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini terindikasi menjadi kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat bersama pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bertuah.

"Gerakan Anti Narkoba Kota Pekanbaru ini merupakan upaya kita bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru," ujar Ronny, Kamis (5/11/2026).

Didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Ronny menjelaskan, operasi pemberantasan sarang narkoba dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jajaran kepolisian di bawah Polda Riau.

Di Pekanbaru, sejumlah kawasan menjadi target utama penyisiran, di antaranya Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai.

Kawasan tersebut menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Tak hanya menyasar permukiman, petugas gabungan juga melakukan penindakan di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 46 orang dengan peran berbeda. Sebanyak 28 orang masuk kategori pengguna, sedangkan 18 lainnya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, termasuk kurir dan bandar.

Sita Sabu hingga Cartridge Vape Berisi Etomidate

Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam, mulai dari sabu, ekstasi, Happy Five, ganja hingga cartridge vape yang mengandung etomidate.

Rinciannya, 90,32 gram sabu, delapan butir ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 cartridge vape mengandung etomidate, serta 37,28 gram ganja kering.

Petugas juga menemukan 53 pot yang diduga digunakan untuk menanam ganja. Selain itu, sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang serta peralatan lainnya turut diamankan dari lokasi operasi.

Ronny mengatakan, temuan cartridge vape yang mengandung etomidate menjadi salah satu perhatian dalam operasi tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering, serta 53 pot yang diduga tanaman jenis ganja," jelasnya.

28 Pengguna Direkomendasikan Rehabilitasi

Dalam proses penanganan hukum, Polresta Pekanbaru menerapkan langkah berbeda terhadap pengguna dan mereka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sebanyak 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna diproses menggunakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka telah menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, para pengguna mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap.

Sementara itu, 18 orang yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, hingga bandar diproses melalui jalur pidana.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang Bukti Senilai Rp186 Juta

Ronny mengungkapkan, total nilai ekonomi barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp186 juta.

Lebih dari sekadar nilai ekonomis, penyitaan tersebut diklaim mampu mencegah sekitar 1.200 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

"Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan, apabila dikonversikan dalam rupiah nilainya mencapai Rp186 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya," ungkapnya.

Ronny menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian dan BNN. Dukungan serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Karena itu, Polresta Pekanbaru bersama BNN dan Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami bersama pemerintah kota dan BNN Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu mengambil peran dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkas Ronny.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index