Setelah 7 Kali Sidang, Panwas Pekanbaru Putuskan BISA Ikut Pilwako

Setelah 7 Kali Sidang, Panwas Pekanbaru Putuskan BISA Ikut Pilwako
Panwas Pekanbaru Putuskan BISA Ikut Pilwako/ritek
Pekanbaru, LIPO-Setelah beberapa kali mejalani sidang, akhirnya Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru menganulir putusan KPU terkait gugurnya pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Sidang sengketa yang dihadiri langsung oleh pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau yang biasa di sapa dengan BISA diputuskan berhak jadi peserta Pilkada Pekanbaru yang akan digelar 17 Februari 2017. 


Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dalam sidangnya didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Kota di Jalan Elang No. 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11). 

Menurut Indra, yang dikutip dari laman Ritek.com, ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut. Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih. 

Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada,” tutur Indra. 


Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa, hari ini juga akan menggelar rapat pleno. Untuk memutuskan apakah akan menolak atau menerima. (lipo*1)



Sumber: ritek

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index