Dua Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim? Ini Penjelasan Polda Riau

Dua Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim? Ini Penjelasan Polda Riau
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau buka suara terkait mantan Gubernur Riau, Syamsuar yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pada BUMD PT SPR Langgak yang nilainya mencapai Rp40 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan, bahwa Syamsuar sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pada BUMD PT SPR Langgak. 

"Iya Syamsuar diperiksa untuk dimintai keterangan, jadi kami hanya meminjamkan tempat saja. Dugaan korupsi tahun 2010 sampai 2023," kata Nasriadi, Senin (1/7/2027).

"Jadi bukan hanya Syamsuar saja yang diperiksa, mantan Gubernur Riau yang menjabat pada tahun itu juga diperiksa seperti Rusli Zainal dan lainnya," sambungnya. 

Nasriadi tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut mengingat kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri. 

"Sudah dilakukan Bareskrim Polri selama 3 hari terkait pemeriksaan mantan-mantan Gubernur Riau itu. Kita masih menunggu apakah ada permintaan lagi atau tidak. Polda Riau hanya membackup kegiatan tempat saja. Kasus nya masih penyelidikan," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index