Usai Diamankan, Jampidmil dan Oditur Tersangkakan Oknum TNI

Usai Diamankan, Jampidmil dan Oditur Tersangkakan Oknum TNI

JAKARTA, LIPO - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Oditur meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024. 

Setelah penetapan tersangka, DSH langsung ditahan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. 

“Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli. 

Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna diduga fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index