Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Duta Palma Group di Inhu Riau

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Duta Palma Group di Inhu Riau
Ilustrasi/F: int

JAKARTA, LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Agung  kembali memeriksa 2 orang saksi pada Senin (09/09/25).

Adapun dua orang saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan AM selaku Staf Marketing Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan ini terkait terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara Tipikor dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” kata Harli, Selasa (10/09/24). 

Adapun nama perusahaan yang terkait dalam operasional yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (Tipikor dan TPPU), PT Siberida Subur (Tipikor dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (Tipikor dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (Tipikor dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (Tipikor dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Harli. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index