Ini Alasan KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

Ini Alasan KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid/Ist

JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengajukan permohonan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke luar negeri. KPK menyebut saat ini Nusron masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi juga menerangkan, KPK segera memanggil ulang Nusron. Hanya saja dia tak memerinci kapan tepatnya politisi Golkar itu akan dipanggil.

"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," lanjut dia.

KPK meminta Nusron kooperatif apabila penyidik melayangkan panggilan. Budi menegaskan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan agar perkara ini bisa terungkap.

"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index